Satnarkoba Polres Muratara Sita Bb Narkoba Seberat 3,46 Gran, Ternyata Bisa Selamatkan 100 Jiwa


MURATARA, SumbarOne.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muratara Dipimpin AKP Johny Martin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba. 

Tersangkanya seorang laki-laki bernama
Ari Masandi (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta, warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tersangka Ari Masandi ditangkap Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB,
di jalan lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, Muratara, tanpa perlawanan. 
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Ari Masandi yang tanpa hak  membawa barang berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sekitar 3,45 (tiga koma empat lima) gram. Selain barang ini, petugas juga menemukan 1 (satu) buah celana panjang warna cream (cokelat muda) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.

"Barang itu diamankan sebagai Barang Bukti (BB) kasus narkoba," ujar AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, AS, pada pilarsumsel.com, Jumat (18/8/2023).

Pejabat Polres Muratara ini pernah menjabat tiga (3) kali sebagai Kanit Reskrim Polsek yaitu di Polsek Lubuklinggau Barat, Polsek Lubuklinggau Selatan dan Polsek Lubuklinggau Timur, menerangkan, penangkapan tersangka Masandi berawal Tim Patroli yang dipimpin IPDA Andri Firmansyah, SH, mencurigai pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit. 

Kemudian IPDA Andri Firmansyah, SH, melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, lalu Tim Patroli melakukan pembuntutan dan menyetopkan laju sepeda motor tersebut yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Ketika  dilakukan pemeriksaan dengan pengeledahan badan maupun pakaian orang tersebut di ketemukan di kantong belakang celana yang dipakai orang itu berupa satu (1) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkoba jenis Shabu. 

Setelah penemuan barang bukti (BB) tersebut, Tim Patroli Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung membawa orang tersebut berikut barang bukti nya ke Polres Muratara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Orang tersebut akan menjalani proses Penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Muratara dan pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya. 

BB yang berhasil disita dalam operasi ini juga akan diperiksa lebih lanjut ke Bidang Laboratorium Forensik di Polda Sumatera Selatan guna mendapatkan analisis dan keabsahan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara). 

Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dampak dengan ditangkapnya orang ini berikut BB sabu seberat Tiga koma Empat Lima (3,45) Gram ini. 

"Sat Res Narkoba Polres Muratara ini sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sedikit nya 100 (Seratus) orang untuk tidak mengkomsunsi Narkoba jenis sabu," paparnya. (ag)