Sebelum Dapatkan Izin LAZ, ASHPEN Bukittinggi Ikuti Verifikasi Dari BAZNAS Pusat

Bukittinggi, ( SumbarOne)+-Lembaga Amil Zakat (LAZ) Anshorullah Peduli Negeri disingkat ASHPEN di Bukittinggi diverifikasi oleh Tim BAZNAS Pusat. Verifikasi tersebut adalah sebagai tahapan akhir untuk mendapatkan izin operasional LAZ secara resmi.

Senin, 02 Oktober 2023, Tim BAZNAS Pusat dipimpin Dodik, meneliti dan melakukan verifikasi secara online setelah kelengkapan berkas diterima BAZNAS Pusat beberapa waktu yang lalu.

Verifikasi tersebut dihadiri secara daring oleh Tim BAZNAS Pusat, dan Ketua Dewan Pengawas yang juga ketua MUI Kota Bukittinggi, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag. Anggota DPS H. Syamsul Bahri,  S.HI., MA hadir langsung saat Verifikasi bersama 5 orang karyawan dan relawan ASHPEN.

Hadir di sekretariat ASHPEN Ketua BAZNAS Prov. Sumbar, dipimpin Drs. H. Nurman Agus, M.Ag. bersama Afdhal. Sedangkan ketua BAZNAS Kota Bukittinggi Muslimah, S.Ag hadir bersama Ketua Badan Pelaksana Defrizal, SE., ME dan rombongan.

Pemaparan disampaikan Ustadz Zulfamiadi, S.HI terkait LAZ yang beralamat di Jl. Tabek Tuhua Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Setelah itu pemaparan dari pimpinan BAZNAS Pusat disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS Prov. Sumbar, Buya Nurman Agus langsung memberikan arahan, pembinaan dan konfirmasi data.

Kemudian Ketua Badan Pelaksana BAZNAS Bukittinggi, Defrizal menambahkan tentang hubungan kerja LAZ dengan BAZNAS yang ditutup oleh ketua BAZNAS Bukittinggi, Muslimah dengan menawarkan program kerjasama di tahun depan.

Kesimpulan Tim Verifikasi bahwa persyaratan dan kelengkapan administrasi LAZ ini telah cukup dan memenuhi syarat. Dan setelah izin keluar, diingatkan agar melaksanakan program sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Membuat laporan tiap semester dan akhir tahun. Laporan dimaksud disampaikan kepada BAZNAS Kota Bukittinggi, Ka.Kankemenag, Pemerintah Kota dan tembusan ke BAZNAS Prov. Sumbar dan Nasional.
Pengurus LAZ harus terbebas dari pengaruh partai politik dan kepentingan kelompok tertentu. Amal LAZ tidak merangkap jabatan dengan yang lain. Berkoordinasi dengan semua pihak terkait, bersedia menyalurkan ZIS sesuai aturan.  Bersedia membuat laporan dan siap diaudit oleh Tim Audit Keuangan, maupun Tim Audit Syari'ah. 

Rekening pada LAZ wajib terpisah antara Rekening Zakat, Rekening Infak, Sedekah fan Donasi Sosial. Dan Rekening Amil LAZ secara khusus. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dan operasional.

Karena wilayah operasional LAZ ini adalah Kota Bukittinggi, maka muzakki dan mustahik adalah yang ber-KTP dan atau berdomisili di Kota Bukittinggi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Sebelum ditutup verifikasi tersebut, ketua BAZNAS Pusat menegaskan pentingnya semua pengurus menaati Fakta Integritas dan tunduk kepada segala peraturan perundangan-undangan terkait pengelolaan LAZ. Demikian kata Dodik. Di sisi lain, Zulfamiadi selaku pendiri dan Pembina ASHPEN berharap agar kepercayaan (trust) umat kepada LAZ ini akan tetap terpelihara. Sejak berdiri tahun 2022, hingga kini, telah banyak program yang dilaksanakan. Termasuk didukung oleh keberadaan website, poadcast dan galeri ekonomi berbasis syariah di sekretariat ASHPEN. 

ASHPEN menjadi Lembaga Amil Zakat pertama yang telah memenuhi syarat, mendapatkan izin Menkumham RI, Kesbangpol Linmas, MUI, Kemenag dan BAZNAS. 

Syamsul Bahri, selaku anggota DPS di akhir sesi mendapat pertanyaan tentang zakat profesi dari BAZNAS Pusat. Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011, PP no. 14 tahun 2014, Inpres no. 3 tahun 2014,  KMA RI, dan Fatwa MUI. Maka dasar pergaulan Zakat profesi semakin jelas. Dan alhamdulillah di kota Bukittinggi kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat profesi sangat tinggi. Terbukti pada pengumpulan zakat di kota ini, mayoritas adalah berasal dari ASN. Syamsul Bahri menargetkan kedepan, zakat profesi selain ASN akan dikumpulkan dan dikelola oleh ASHPEN. Sehingga target 3 Milyar pertahun bisa tercapai. Dikelola dengan profesional dan taat aturan.

ASHPEN bisa dihubungi di no telepon 082219999616 dan website : https:// ashpen.org

Donasi kemanusiaan, pengumpulan zakat, infak dan sedekah bisa melalui rekening ASHPEN di Bank Nagari 0200.0231.00005-1
Bank BSI 7147958751
dan Bank BRI 0617-01-003685-53-7
An. Yayasan Anshorullah Peduli Negeri. Dan kunjungi juga saluran kami di https://www.youtube.com/@sisilainashpen

(***/ Syafrial )