Dirkrimsus Polda Sumsel dan Kapolres Muba Pimpin Langsung Pelaksanaan Penertiban Ilegal Refinery di Kecamatan Keluang.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto Sik. dan Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.M. Si. Pimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (kilang ilegal) yang ada di kecamatan Keluang Kabupaten. Foto : (**)

MUSI BANYUASIN. SUMBARONE.ID - Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto Sik. dan Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.M.Si. memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal kilang) yang ada di kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis (06/06/2024).

Sebanyak lebih kurang 365 orang personel gabungan Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob dan Polres Muba), TNI (Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba), Pol-pp Muba, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba diturunkan dalam kegiatan penertiban tersebut .

Proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik Ilegal Refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri yang pelaksanaannya dilakukan oleh personil gabungan, dan ada juga pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa exafator .

Tercatat untuk kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024) sebanyak 42 tungku ilegal kilang berhasil dibongkar yang pola operasionalnya dibagian dalam tiga lokasi, lokasi pertama pembongkaran dilakukan di kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, lokasi kedua di desa Loka jaya sebanyak 4 tungku dan desa Mekar sari sebanyak 6 tungku, dan lokasi ketiga di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku dan dari 20 tungku tersebut 15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa exafator.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto Sik saat dibincangi awak media seusai apel bersama kaitan kegiatan penertiban Ilegal Refinery yang ada di Keluang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel Irjend pol A. Rachmad Wibowo seusai rapat terkait pengeboran ilegal dan kilang ilegal di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

Sesuai pesan Kapolda, agar pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara preemtif, preventif, tindakan yang terukur serta pemulihan baik tempat maupun orangnya. Jelasnya.

Demikian juga Arahan kepada personil saat apel bersama, Dirkrimsus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat, demikian juga pola tindakan yang harus dilakukan adalah dengan cara-cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran sendiri pemilik ilegal kilang mau melakukan pembongkaran secara mandiri, juga melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan kilang ilegal. Pengungkapannya.

Terpantau dilapangan sebelum pelaksanaan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga dari pemilik dan pekerja Ilegal Refinery yang setuju dengan adanya penertiban tersebut dan meminta adanya solusi untuk penghidupan selanjutnya, namun situasi tetap aman dan nyaman. (DA)