Personil Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba. Foto :(**)

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin, tidak tinggal diam setelah menerima informasi adanya suatu tempat diwilayah hukumnya sering ada kegiatan transaksi narkoba, sehingga pada hari Selasa (28/05/2024) sekira pukul 02.00 wib setelah mendalami informasi tersebut , Satuan Personil Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan pemeriksaan di tempat yang dimaksudkan dari pemberi informasi yaitu di dusun VI Desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko .

Hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan pelaku tak terduga atas nama RH (23) berikut barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan dalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH.MH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (02/06/2024) membenarkan adanya penyebaran kasus narkoba diwilayahnya.

Ya, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tanah Abang, kami berhasil mengamankan pengamanan tak terduga pelaku RH berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dan disimpan dalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau. Pengungkapannya.

Nasirin mengapresiasi dan berterima kasih ada warga yang masih perduli dan mau mendistribusikan peredaran adanya narkoba diwilayahnya, karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini, Alhamdulillah masih ada yang perduli, sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba.

Dalam kasus tak terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ujarnya.

Terpisah Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan kasus narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah. tutup Tomy. (DA).