Sehari Jabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH Langsung Ungkap kasus pembunuhan

Tersangka AA (26) warga Bayung Lencir. Foto : (**)


MUSI BANYUASIN.SUMBARONE.ID - Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas dengan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayahnya tidak sampai 1x24 jam,  Minggu (16/06/2024).

Tersangka AA (26) warga Bayung Lencir ditangkap saat bersembunyi dikebun belakang rumah neneknya di Srimaju Bayung Lencir pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 13.30 wib oleh tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir yang dipimpin Kanit reskrim.Ipda Agus Kurniawan SH. yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses selanjutnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (16/06/2024) sekira pukul 06.00 wib di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, terhadap korban Eri Marsoni (34) warga Bayung Lencir,  yang dilakukan oleh tetangganya sendiri atas nama AA (26) dengan cara ditusuk menggunakan senjata penikam (pisau) yang mengenai dada sebelah kanan korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (17/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan tersebut sesuai pengakuan daripada tersangka karena tidak senang telah dituduh melakukan pencurian oleh korban, sehingga saat itu korban dijemput tersangka dirumahnya dengan kendaraan sepeda motor, dan sekira 200 meter perjalanan dari rumah korban, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan menggunakan pisau, sehingga kemudian korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, Alhamdulillah setelah diketahui keberadaannya, tersangka berhasil kami tangkap. Jelasnya. 

Saat ini tersangka AA sedang dalam proses penyidikan Polsek Bayung lencir dan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat  (3) KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ujar Wahyudi. (*).