DKPP Harus Tahu! KPU Tanjabtim Diduga Hilangkan C.Hasil Salinan 150 TPS Didalam Kotak Suara


Surat Permintaan Salinan C. Hasil.  Foto : (ist) 

Jambi, SumbarOne.id - Pemilihan Umum yang dilaksanakan bulan febuari Tahun 2024 di provinsi jambi telah selesai dilaksanakan. Kabar kali ini, terfokus pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Tabung Timur diduga menghilangkan beberapa dokumen C.Hasil Salinan, yang tidak dapat ditemukan didalam kotak suara sejumlah 150 TPS.

Hal ini sesuai dengan surat yang dilanyangkan KPU Tanjung Jabung Timur kepada Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur, dengan nomor surat : 511/TU.02.1-SD/1507/2024, Perihal : Permintaan Soft Copy Dokumen C.Hasil Salinan Pemilu 2024.

Mempedomani peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dan sehubungan dengan telah berakhirnya penyelenggaraan pemilu 2024, dengan ini KPU Tanjung Jabung Timur sampaikan bahwa :

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengumpulan formulir C.Hasil Salinan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum dimasukan oleh KPPS didalam kotak suara.

2. Pada saat melaksanakan pengumpulan dokumen C.Hasil Salinan dimaksud, terdapat beberapa dokumen C.Hasil Salinan yang tidak dapat ditemukan didalam kotak suara sejumlah 150 TPS .

Dari data yang berhasil didapat (red) C.Hasil.Salinan yang hilang di dalam kotak suara bertempat di 10 kecamatan, 34 desa/kelurahan, di Tanjung Jabung Timur.

Sesuai dengan Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.

Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.

C1/C.Hasil adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu 2024. Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu.

1. Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.

2. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat.

4. Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah.

5. Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi ketua KPU Tanjung Jabung Timur Khodijatul Qubroh via WhatsApp (0822-1992-xxxx) oleh (red) tidak menjawab pesan atau terkesan bungkam.

Tidak ada jawaban dari ketua KPU, (red) juga mencoba menghubungi Joni (0823-7136-xxxx) selaku devisi hukum KPU Tanjung Jabung Timur via WhatsApp, dan menjelaskan seperti halnya dalam kutipan percakapan WhatsApp berikut.

"Waalaikumsalam, ke kantor saja besok mas, Atau langsung hubungi divisi teknis nya mas soalnya data tersebut bagian teknis" ujar Joni dalam Chat WhatsApp.

"Bukan tidak ada tanggapan alangkah baiknya koordinasi juga sama divisi teknis terlebih dahulu" lanjut Joni

Sesuai dengan pesan WhatsApp devisi hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Joni menyarankan menghubungi devisi teknis. Akhirnya (red) mencoba menghubungi kembali devisi teknis KPU Tanjung Jabung Timur, Aan Rabuan melalui pesan WhatsApp (0813-9404-xxxx) tapi pesan tersebut ceklis satu hingga berita ini diterbitkan, yang bertanda tidak aktif. (Tim)