Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat Sita Eksekusi Sebidang Tanah Aset Milik Terpidana Tipikor

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Tipikor An ASGIARMAN SH MSi. (Foto : ist/*)

Pasaman Barat,  SumbarOne. Id - Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Tipikor An ASGIARMAN SH MSi. Jumat (26/07/2024)

Aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 600M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, Tahun Terbit 2010, Nomor Surat
Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, Luas Tanah: 600 M2 atas nama Pemilik
Asgiarman, S.H., M.Si terletak di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan
Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penyitaan aset Terpidana An ASGIARMAN SH MSi tersebut untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen) dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013.

Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman SH MSi Nomor: PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman SH MSi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 14 Desember 2016. 

Dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan 
membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset Terpidana, karena setelah putusan inkracht Terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan inkracht tersebut di atas.

Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kab Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr Muhammad Yusuf Putra menegaskan, “penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang  dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.”

Eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan terhadap para Terpidana yang tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara, hal mana berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya, yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi. (*)