Nekat Ngandon Ke Sekayu, UB Diamankan Satresnarkoba Polres Muba

Terduga UB (29) Warga Palembang,  diamankan Satresnarkoba Polres Muba berikut Barang Bukti.  (Foto : ist/Hms Polres) 

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Personil Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman SH, telah berhasil mengamankan UB (29) warga Palembang diduga pengedar narkotika jenis Shabu, berikut barang bukti diduga berupa narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 691 gram, di salah satu penginapan yang ada di Sekayu, Minggu (21/07/2024)

Diduga sudah menjadi profesi UB (29) yang nekat ngandon ke Sekayu dan hendak mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis Shabu tersebut.

Namun apes, setelah keberadaannya tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang sedang menginap disalah satu penginapan yang ada di kota Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi media ini hari Sabtu (27/07/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba disalah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang disalah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba, dan setelah kami dalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang ditempat tersebut, dan setelah kami periksa diatas meja dikamar tersebut  ada bungkusan plastik yang  ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata didalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan orang yang ada dikamar hanya sendirian yang kemudian diketahui identitasnya adalah UB" Jelasnya.

"Terduga pelaku UB yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba dan yang bersangkutan kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 20 milyar rupiah ditambah 1/3 " Urai Zanzibar.

"Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami dan Alhamdulillah dapat terungkap, kami akan terus  kembangkan kasus ini sehingga bandar narkoba yang lebih besar dapat segera kami tangkap" Tutupnya. (da)