Tersangka pencurian Besi tower SUTET di Desa Purwosari Kec.Lais. Foto (ist/*) |
LAIS, MUBA, SUMBARONE.ID - Polsek Lais telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian besi Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/07/2024).
Keberhasilan ini merupakan bukti Keseriusan Polsek Lais dalam menjaga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada diwilayah hukumnya.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut yaitu DA (37) warga Purwosari sebagai tersangka pencurian dan SN (47) warga Oki yang mengontrak rumah di Betung sebagai tersangka Penadah atau pertolongan jahat, berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa 86 batang besi siku berbagai ukuran.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH. melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani SPd. SH. saat dikonfirmasi jurnalis media ini, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian besi tower SUTET.
" Kejadian pencurian besi tower SUTET diwilayah hukum Polsek lais terjadi 2 kali berturut-turut, yang pertama pada hari Rabu (10/07/2024) di lokasi tower SUTET T191 Desa Purwosari yang diduga dilakukan oleh tersangka DA bersama dua orang kawan lainnya yang belum tertangkap, berhasil mengambil besi siku tower SUTET seberat 100 kg dan dijual kepada SN di Betung dengan harga Rp. 1.000.000," ungkap AKP Muhammad Ridho
"Kejadian kedua pada hari Kamis (11/07/2024) di lokasi tower SUTET T.194 desa Purwosari, dan saat anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zulfikri SH.MH sedang menyusuri tempat kejadian perkara bersama anggota Koramil Sekayu bertemu dengan DA dengan mengendarai sepeda motor membawa besi siku tower diduga hasil curian sebanyak 30 batang, yang selanjutnya diamankan, dan ketika mengecek lokasi tower T.194 ditemukan besi siku tower yang sudah dilepas sebanyak 50 batang, dan dari penangkapan ini kemudian terungkap siapa penadah barang hasil curian tersebut." Jelas Kapolsek
"Kami akan terus memburu dua orang pelaku yang belum tertangkap, untuk tersangka DA kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka SN kami jerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" Lanjut Ridho.
Ridho mengajak warga masyarakat yang wilayahnya dilewati oleh jalur tower SUTET untuk sama-sama menjaga keamanannya, karena tower ini merupakan proyek vital untuk menyalurkan arus listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu mari sama-sama untuk menjaganya sehingga proses pembangunannya cepat selesai. (*)