928 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi, 18 Langsung Bebas di Hari Puncak HUT RI Ke-79

BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Sebanyak 928 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2023).

Dari 928 orang tersebut, ada 18 orang yang langsung bebas karena telah habis masa pidana. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom.

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kepala Kejari Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Wakil Kepala Kankemenag Banyuasin serta Forkopimda Banyuasin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan administrative maupun substantif seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 928 orang. 18 orang di antaranya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah menerima remisi. Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan dengan rincian, 1 bulan 164 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 249 orang, 4 bulan 170 orang, 5 bulan 141 orang, dan 6 bulan 19 orang,” ujarnya.

Jhonny menambahkan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas.

Pada kesempatan tersebut juga PJ Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ia mengatakan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan yang saudara jalani saat ini meruapakn sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.(*)

 - Sebanyak 928 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2023).

Dari 928 orang tersebut, ada 18 orang yang langsung bebas karena telah habis masa pidana. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom.

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kepala Kejari Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Wakil Kepala Kankemenag Banyuasin serta Forkopimda Banyuasin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan administrative maupun substantif seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 928 orang. 18 orang di antaranya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah menerima remisi. Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan dengan rincian, 1 bulan 164 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 249 orang, 4 bulan 170 orang, 5 bulan 141 orang, dan 6 bulan 19 orang,” ujarnya.

Jhonny menambahkan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas.

Pada kesempatan tersebut juga PJ Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ia mengatakan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan yang saudara jalani saat ini meruapakn sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.(*)