Kejari Muba Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Kejari Muba melakukan pemusnahan barang bukti dari 110 perkara yang telah inkracht.  (Foto : ist/*)

MUBA,SUMBARONE.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan pemusnahan barang bukti dari 110 perkara hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diselesaikan periode April hingga Juli 2024, di halaman Kejari Musi Banyuasin, Kamis (8/7/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti  dihadiri, Kasi Pidsus M.Fadli Habibi, SH. MH, Kasi Datun Julfadli SH, Kasubagbin Nopri Exandi SH MH, Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetom, STR SIK MH, Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kepala Dinas Kesehataan, yang diwakili oleh Sekertaris, Jonadi SKM M.Kes. serta para awak media.

Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Giovani SH, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jaksa bertugas menjalankan hasil keputusan pengadilan. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban," jelas Giovani.

Dari 110 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 41 diantaranya merupakan kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dan jenis narkotika lainnya yang dikenal sebagai Orhada serta 69 perkara yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL), meliputi kasus pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta berbagai alat yang digunakan dalam tindakan kriminal.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebatas kewajiban hukum. Namun juga sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Musi Banyuasin.

"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredarannya, dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara yang sudah inkracht dari bulan April hingga Juli 2024" terang Giovani.

"Tidak hanya narkotika, terdapat juga senjata api rakitan, senapan laras panjang, serta alat-alat lain yang digunakan dalam tindakan kejahatan," Lanjutnya

Giovani juga menekankan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka.  Kegiatan ini, biasanya dilakukan dua kali dalam setahun.

“Namun saya ubah menjadi setiap empat bulan sekali, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan agar penanganan barang bukti lebih tertib," bebernya

"Harapannya, pemusnahan ini bisa mencegah peredaran narkoba dan meningkatkan pengawasan agar lebih baik. Kami berkomitmen untuk melakukan pemusnahan ini secara rutin," pungkasnya. (da)