Dede (37) Terduga Pelaku Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang (Foto : ist/da) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Jajaran Polsek Keluang telah berhasil mengamankan terduga pelaku terbakarnya sumur minyak Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Dawas, Dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Pardede alias Dede (37) yang merupakan pengurus sumur minyak tersebut, ditangkap personil Polsek Keluang dilokasi kejadian saat berusaha memadamkan api, bersama sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor revo bekas terbakar, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah canting, 1 set steger, dan cairan kehitaman diduga minyak mentah kurang lebih 5 liter.
Setelah mendapatkan informasi terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut polsek keluang turun ke titik lokasi, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta olah TKP dilapangan, diketahui bahwa pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut berinisial DH.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH berdasarkan informasi yang didapat Polsek Keluang, Yohan membeberkan kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
“Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, kebakaran tersebut terjadi saat Dede selaku pengurus sumur minyak ilegal tersebut sedang merokok. Saat rokok diletakan, rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak ditanah yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan api tersebut merembet ke sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran,” ungkap Yohan.
Saat disinggung upaya polsek Keluang untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat aktivitas sumur minyak ilegal ini Kapolsek mengatakan pihaknya sudah melalukan upaya dalam penegakkan hukum.
"Upaya dalam Penegakan hukum telah kami lakukan dengan menghimbau kepada masyarakat pemilik sumur untuk membongkar secara mandiri, sejauh ini sudah 15 sumur dilakukan pembongkaran secara mandiri" lanjut AKP Yohan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK mengatakan, Pelaku berhasil diamankan polsek keluang dan sudah dibawa ke polsek keluang. Pelaku akan diterapkan pasal terkait pelanggaran yang telah dilakukan.
“Pelaku sudah kita amankan saat berupaya memadamkan kebakaran tersebut dan sudah kita amankan ke polsek keluang. Pelaku terancam diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Dan Atau Pasal 188 KUHPidana Dan Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- ” pungkasnya. (da)