Bawaslu gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Palembang dan KPU kota Palembang

Palembang, SumbarOne.id - Hari ini Kamis tanggal 10 oktober 2024 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kota Palembang sedang dilaksanakan acara   Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Palembang,dengan KPU Kota Palembang beserta  DPRD Kota Palembang. 

Rapat Dengar Pendapat ini digelar untuk membahas terkait Tahapan Kampanye yang sedang berlangsung pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kota Palembang.

Ketua DPRD kota Palembang sementara Ali Subri memimpin jalannya Rapat tersebut, didampingi Wakil Sementara DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah serta di damping oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin.

Dalam Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut
Ketua Bawaslu Kota Palembang Mengungkapkan Rapat tersebut berlangsung bertujuan untuk menjelaskan maksud dari Bawaslu Kota Palembang terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024.

“Kehadiran kami ini ingin menjelaskan terkait Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Palembang terhadap DPRD Kota Palembang yang mana dimasa tahapan Kampanye Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pemilihan Serentak 2024 “Ujar Tupang saat Menghadiri acara RDP di ruang paripurna DPRD kota Palembang

Imbauan yang ditujukan untuk DPRD Kota Palembang tersebut didasari oleh beberapa aturan yang berlaku, diantaranya adalah Pasal 69, 70, 71, 73, 76 UU Pemilihan dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan Izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni tidak menggunakan Fasilitas dalam jabatannya, Kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat  negara, kemudian menjalani Cuti diluar tanggungan Negara lanjut tupang

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang berharap agar melalui Imbauan tersebut anggota DPRD Kota Palembang yang dalam hal ini sebagai Pejabat Daerah untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dalam semua tahapan, termasuk pada tahapan Kampanye serta ikut menciptakan pelaksanaan pemilu di kota palembang ZERO KONFLIK

“Untuk itu saya berharap agar Proses Kampanye pada Pemilihan serentak ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, artinya jika ada anggota DPRD Kota Palembang yang ikut dalam tim kampanye maka silahkan untuk mengambil Cuti yg di beritahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang sekaligus memberitahukan kepada pihak Bawaslu Kota Palembang lanjut Tupang"

Rapat Dengar Pendapat RDP ini di hadiri Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang didampingi oleh anggota Muslim Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, M Hasbi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staff Bawaslu Kota Palembang. 

Hadir juga Ketua KPU Kota Palembang M. Syawaludin dan Ketua DPRD sementara Kota Palembang Ali Subri, Wakil Sementara DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah beserta beberapa anggota DPRD kota Palembang yang baru saja di lantik beberapa waktu yang lalu. (Bal)