Palembang, SumbarOne.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang lakukan pengawasan ketat proses Pendistribusian surat suara Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bertempat di gudang logistik Komisi Pemilihan Unum (KPU) Kota Palembang, Minggu (20/10).
Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Jutawan Kordiv Penanganan Pelanggan dan Data Informasi mengatakan jika Pendistribusian Logistik ini harus sesuai dan patut untuk di awasi sesuai tupoksi yang dimiliki Bawaslu Kota Palembang
"Kami harus memastikan pendistribusian ini agar berjalan dengan lancar dan aman tentunya melalui pengawasan yg telah kami lakukan" Ujar Efan saat di wawancarai media.
Di tempat yang sama M Hasbi Merupakan Anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga turut mengawasi Proses Pendistribusian logistik tersebut
"Dalam rangka menjamin proses dan mekanisme pendistribusian logistik surat suara ini berjalan dengan baik dan lancar Bawaslu Kota Palembang pastinya melakukan pengawasan yang ketat, baik kualitas fisik dari surat suara tersebut harus terjamin kelayakan nya, sehingga benar benar layak untuk dipergunakan nanti pada saat tanggal 7 November nanti "Kata M.Hasbi
Selanjutnya M Hasbi menekankan pentingnya pengawasan di setiap tahapan pemilihan Serentak/Pilkada 2024. Termasuk pada tahap pendistribusian logistik yang rawan terjadi masalah dan kita tidak menginginkan hal itu terjadi, makanya kita dari Bawaslu melalukan pengawasan super ketat di lapangan seperti ini." Lanjut M. Hasbi
"Pengawasan ini sangat krusial dan penting untuk kita bisa memastikan bahwa surat suara ttelah tiba dengan aman dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di setiap tempat pemungutan suara, (TPS) " tambah M. Hasbi
Efan Yutawan selaku komisioner Bawaslu kota Palembang juga menegaskan jika melalui pengawasan tersebut dirinya memastikan pendistribusian logistik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yanh berlaku." Ujarnya
"Kami ingin memastikan di lapangan bahwa setiap tahapan pendistribusian logistik pilkada ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kekurangan atau kerusakan pada surat suara yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan Pemilihan Serentak / Pilkada pada tanggal 27 November 2024 nanti nya" tegas Efan
Dalam pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan dan M Hasbi didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Palembang. serta turut hadir juga Ketua dan anggota KPU Kota Palembang. M. Syawaludin, dengan Riandy Akbar Pohan, Kasubbag Keuangan dan Logistik dan Staf KPU Kota Palembang. Serta di kawal juga oleh pihak Kepolisian. (Iqbal)