Palembang, SumbarOne.id - Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Menindaklanjuti PKPU tersebut, selasa 15 oktober 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024
Pengawasan kampanye Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang dilakukan terhitung sejak Tiga pekan terakhir dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan dengan tujuan untuk mengawal ketat seluruh proses rangkainan tahapan Kampanye yang dilakukan oleh para Calon Walikota Palembang
"Sebagai bentuk dalam rangka memaksimalkan SDM yang ada di jajaran Bawaslu Kota Palembang, Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengarahkan agar untuk Pengawas mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Kelurahan se Kota Palembang yakni Panwascam dan PKD untuk kawal ketat seluruh rangkaian tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon walikota Palembang ujarnya"
"Selain itu juga pengawasan Melekat tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota Palembang agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada" tambahnya
Tim Fasilitasi Pengawasan ini di sebar dalam beberapa zona yang telah ditentukan Oleh KPU Kota Palembang
Adapun dalam tahapan Kampanye tersebut dilakukan oleh3 paslon pilkada kota Palembang, yaitu Paslon No 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, Paslon No 2 Ratu Dewa-Prima Salam, Paslon No 3 Yuda Pratomo-Baharuddin. (Bal)