Suka Mulya, Betung, SumbarOne.Id - Mencuatnya polemik pembangunan badan jalan usaha tani di Desa Suka Mulya Kecamatan Betung, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, dan disidak Plt Camat Betung beberapa hari yang lalu, diduga tidak efektif, Jum'at (11/10).
Setelah Plt Camat Betung, Dino Suryadinata SH melakukan sidak dan turun langsung meninjau jalan usaha tani Desa Suka Mulya hari Senin (07/10/) yang lalu, tidak ditemukan bukti keabsahan dalam perencanaan pembangunan, dikarenakan tidak adanya surat pernyataan hibah dari warga yang terkena pembangunan badan jalan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan, pembangunan badan jalan usaha tani ini tidak ada pernyataan hibah dari warga, walaupun sudah ada musyawarah dengan warga" ungkap Dino
"Berdasarkan aturan, setiap pembangunan yang melibatkan lahan warga, harus memiliki surat hibah namun ini yang ada hanya Daftar Hadir Musyawarah" lanjut Dino
Jum'at (11/10), Plt Camat Betung kembali melakukan peninjauan ke lokasi Jalan Usaha Tani tersebut, sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, ternyata jalan yang semula terputus sudah diperbaiki dengan cara menimbun kembali. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan seakan-akan diduga ada persekongkolan antara BPD dan Kepala Desa untuk menutupi kesalahan.
Dengan pembangunan yang menyalahi aturan dan persyaratan tentu menimbulkan pertanyaan banyak orang. Sedangkan, pembangunan jalan usaha tani ini telah menggunakan Dana Desa yang anggarannya tidak sedikit.
Selanjutnya menurut Plt Camat Betung, untuk pembangunan badan jalan desa tidak boleh dikerjakan oleh kontraktur, yang artinya harus dikerjakan secara Swakelola yang dilaksanakan sendiri oleh TPK.
"Ya, pekerjaannya dilakukan oleh Masyarakat itu sendiri" Jelas Plt Camat
Ketua BPD, Sugiono saat dikonfirmasi Camat Betung, mengatakan bahwa sudah ada surat kesepakatan dari warga, namun yang diperlihatkan hanya daftar hadir musyawarah bukan surat pernyataan kesepakatan.
Menurut salah satu warga yang lahanya terkena pembangunan jalan desa KS, saat ditumui media ini, mengatakan memang ada musyawarah itu, namun tidak pernah menandatangani surat kesepakatan, yang ditandatangani hanya daftar hadir musyawarah.
Apabila benar diperuntukan jalan desa, kenapa lahan warga yang bernama MJ dan Og menjual ke subkon kuwari.
Maka dari itu Plt Camat mempertanyakan status tanah tersebut kepada Kades dan BPD. Ketua BPD seolah-olah tidak mengatahui hal ini, diduga Ketua BPD melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan. (And)