BETUNG, BANYUASIN. SUMBARON.ID - Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kecamatan Betung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin No. 332 tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata kawasan perkotaan Betung kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2024 tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Lintas Betung - Sekayu Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan . Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 80% pengerjaannya. Apalagi Bangun belokasi di jalan lintas Tengah Sumatera. Setiap bangunan juga digunakan untuk usaha wajib memiliki amdal , UKL, UPL atau SPPL setiap jenis usaha yg tidak disebutkan secara spesifik.
Awak media ini coba bertanya pada ketua RW 10, Adi Saputra yang dekat pembanguna ruko dua lantai dan mengatakan. Kita sudah menyarankan bahwa sebelum membangun Ruko sudah disarakan membuat IMB terlebih dulu, namun sampai sekarang pemiliknya belum ada menemui kita untuk buat IMB tersebut. Apa posisi bangunan di jalan lintas tengah sumatera jarak bangunan dengan jalan harus memenuhi syarat dan ketentuan arahan pemanfaatan ruang oleh dinas pekerjaan umumndan penataan ruang.
“Berdasarkan Informasinya, bangunan ruko itu milik Menik Bidan desa warga desa Suka Mulya , sejak awal pengerjaan pembangunan, kami sudah menyarakan agar membuat IMB sebelum membangun apa lagi bangunan dijalan lintas ada aturan jarak bangunan dari bahu jalan dengan pemiliknya namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Rt atau Rw ,” jelas ketua RW setempat, Kamis (30/10/2024).
"Saya ada dihubungi melalui hendpon oleh pihak Kelurahan Betung, dimana pemilik ruko mintah keterangan izin usaha ke Kelurahan Betung, saya jelaskan kami selaku Rw didekat wilayah ini tidak akan memberikan izin tetangga kalau belum membuat IMB dulu Kelurahan Betung, namun saya sampaikan sebelum ada izin IMB jangan dikasih izin." Tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT. 26 , Jhonywles sampai sekarang belum ada pemilik ruko dua lantai datang ke RT untuk membuat izin padahal kami sudah ditanya oleh pihak kelurahan. Kita sudah menyampaikan ke pemiliknya.
Awak media juga menkonfirmasi Lurah Betung, Madiah, S.Ag mengatakan bahwa membenarkan apa yang telah disampaikan Rw 10 dan RT 26 bahwa bangunan yang sudah selesai hampir 80 persen pengerjaannya belum memiliki izin IMB.
Kita telah memerintahkan staf kelurahan untuk memanggil pemilik Bangunan dua lokal dua lantai tersebut. Bahwa staf kita sudah memberikan Blangko syarat untuk membuat IMB namun sudah 2 minggu belum datang kekantor lurah.
" Pemilik bangunan ruko yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB. Ini juga bagi masyarakat membuat IMB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten Banyuasin" , tegas Lurah.(*)