Palembang, SumbarOne.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang awasi secara langsung proses perakitan kotak suara yang akan digunakan dalam Pilkada atau Pemilihan Serentak pada tanggal 27 November 2024. Pengawasan ini dilakukan dengan secara langsung mendatangi Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kota Palembang. pada Selasa (11/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan bahwa Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa setiap kotak suara memenuhi standar keamanan dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganannya.
“Kami sangat fokus dalam memastikan Kelayakan Kotak Suara yang akan di gunakan pada saat Pemilihan Serentak tahun 2024 ini, disamping itu Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kotak suara memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, seperti bahan karton dupleks kedap air dan ukurannya yang sesuai”Ujar Tupang
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga menegaskan bahwa Selain memastikan standar bahan, kotak suara juga harus dilengkapi dengan segel yang dirancang agar tidak mudah dibuka, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih.
Proses pengawasan akan konsisten dilakukan hingga selesai, dengan tujuan memastikan kelancaran proses perakitan tanpa adanya penyimpangan atau hal-hal lain di lapangan.
Peninjauan langsung ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang didampingi Anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Efan Yutawan dan Staf, serta turut hadir anggota KPU Kota Palembang Sri Maryati (Div. Teknis), Arman Darmawan (Div. Datin) beserta Kabag dan Staf jajaran KPU Kota Palembang. berikut dari pihak Keamanan yakni Kepolisian Polrestabes Kota Palembang. (Bal)