SumberOne.id
Palembang
PALEMBANG, SUMARONE.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Awasi langsung secara superketat proses pelipatan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Palembang. Jumat (01/11/2024)
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menyampaikan langsung jika Pengawasan superketat tersebut adalah dalam rangka memastikan seluruh proses pelipatan surat suara berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
Proses Pelipatan Surat Suara yang dilakukan oleh sekitar 130 orang tersebut menjadi sorotan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang, Dimana Tupang sapaan akrabnya menginginkan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan ini, agar surat suara yang nantinya digunakan pada pemilihan umum serentak ini berada dalam kondisi baik dan siap digunakan oleh masyarakat pada tanggal 27 November nanti di tps masing2.
“Kami tentunya sangat ingin memastikan bahwa pada tahapan kali ini dilakukan dengan betul-betul serius artinya harus menjadi prioroitas serta standar yang tinggi. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan suaranya dengan nyaman dan aman tanpa adanya kendala teknis seperti surat suara yang tidak layak pakai dan sebagainya ”Tegas Ketua Bawaslu Palembang.
Selanjutnya, Tupang berharap agar proses pelipatan surat suara ini berjalan dengan lancar dan tepat pada waktunya pada saat pencoblosan di tps
“Tentu harapannya pengawasan yang ketat dari Bawaslu Kota Palembang, proses pelipatan surat suara ini diharapkan agar dapat selesai tepat waktu dan tanpa adanya hambatan yang berarti," pungkas Ketua Bawaslu Kota Palembang itu
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Syawaludin Ketua KPU Kota Palembang merangkap Kepala Divisi keuangan umum dan logistik KPU kota Palembang , Devi Yulianti (Divisi SDM) Riandy Akbar Pohan (Divisi Hukum), Jajaran Kasubag dan Sekretariat KPU Kota Palembang, beserta Pihak dari Polda Sumsel dan Polresta Palembang.
" Untuk Jumlah surat suara yang sudah dilipat sebanyak 250.000 lembar artinya sudah 125 box Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Sedangjan untuk jumlah surat suara yang rusak sebanyak 17 lembar yang telah di pisahkan oleh pihak KPU kota Palembang dan telah di buatkan berita acaranya" lanjut Tupang. (bal)