Groundbreaking Pembangunan Pabrik CCO di Sumsel, Pemkab Banyuasin Diminta Segera Rampungkan Proses Admimistrasi

Palembang,  SumbarOne.Id - Tim Investor/Mitra Jepang Green Power Development Corp of Japan [GPDJ] akan melakukan groundbreaking pembangunan pabrik Crude Coconut Oil [CCO] untuk Bioavtur di Kabupaten Banyuasin,  sumatera selatan, dimana lokasinya tersambung dengan akses jalan Provinsi Akses arah  TPI Sungsang. 

Hal itu terungkap saat Tim GPDJ bersama Direktur Eksekutif IJBNet (Indonesia-Japan Business Network) beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan
Drs H Edward Candra MH di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, hari Rabu 22 Januari 2025.

“Rencana Groundbreaking ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal serta meminta jajaran Pemkab Banyuasin bersama pihak terkait lainnya segera menyelesaikan/merampungkan proses administrasi yang masih belum terselesaikan,” ujar Sekda Sumsel Edward

Selain itu, Edward juga  meminta kepada Pemkab Banyuasin untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel untuk progres dan proses administrasi yang dibutuhkan nantinya.

Adapun estimasi pembiayaan dapat dihitung bersama antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Banyuasin secara cermat baru dituangkan ke Surat Bupati untuk usulan pembiayaab dan lain-lain "lanjut sekda sumsel ini"

“Kita harapkan setelah libur akhir bulan ini sudah ada Surat Bupatinya untuk dibahas lebih lanjut bersama Pak Gubernur,” tandasnya.

Presiden Direktur GPDJ Dan GPP/Investor,  mengatakan proyek ini merupakan proyek pertama luar negeri GPDJ.

Diungkapkannya sejak awal berdiri GPDJ fokus ke energi baru terbarukan proyek bioavtur dan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

“Sebelum ditentukan, proyek ini sudah dilakukan melalui penelitian, survey dan konsultasi terlebih dahulu dan dipilihnya Pemkab Banyuasin untuk proyek ini juga tidak terlepas dari dukungan yang baik dari Pemerintah dan masyarakat sekitar yang sangat baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas Laporan perkembangan persiapan pabrik beserta perizinan PMA, Perizinan yang sudah dan akan diurus, dan Rencana pembangunan akses menuju pabrik. (Bal/123 ok)