TALANG KELAPA, BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Pembangunan perumahan Grand Mutiara Mas di wilayah kelurahan Tanah Mas Indah kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tepatnya berada di lingkungan RT 026 dilakukan PT Mitra Sarana Bangun Cipta, saat ini sudah berdiri belasan Rumah yang dibangun, namun sangat disayangkan Lurah Tanah Mas Indah belum mengetahui adanya pembangunan perumahan bahkan tidak menerima tembusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut, sampai saat ini Lurah Tanah Mas Indah tidak menerima lampiran IMB yang seharusnya mereka terima.
Said J Lurah Tanah Mas Indah saat ditemui di ruang kerja nya (Jumat 14/02/2025) dikonfirmasi mengenai IMB Perumahan yang dilakukan PT Mitra Sarana Bangun Cipta sedikit bingung karena dia tidak mengetahui kalau pembangunan perumahan itu sudah dilaksanakan, "Sebelumnya saya pernah dikasih tau akan dilakukan pembangunan perumahan disana, namun sampai saat ini tidak ada kabar kalau sudah dibangun bahkan tembusan IMB belum kami terima, saya akan utus orang untuk mengecek kesana," ungkapnya.
Setelah beberapa hari kemudian saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (Senin 17/02/2025) ditanyai kembali mengenai perihal IMB Perumahan tersebut Lurah Tanah Mas Indah menjawab," kebetulan Jum'at kemaren personil kami belum sempat kroscek, Rencana hari ini (red Senin), kami juga selain upacara ada 2 kegiatan di kantor camat...JD mereka belum sempat turun, surat tugas SDH kami buatkan...mohon dimaklumi, sekiranya dindo ingin lgsg konfirmasi ke pihak pengembang disilahkan. Jgn sampai kita blm dapat data SDH beredar berita.Tembusan hsl pengajuan izinnya memang belum kami terima...," jawabnya.
Pembangunan Perumahan Grand Mutiara Mas yang dilaksanakan oleh PT Mitra Sarana Bangun Cipta beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan warga serta pemilik tanah kaplingan di sekitar pembangunan perumahan tersebut, karena mobil yang membawa material bangunan ke perumahan tersebut melewati jalan tanah kaplingan yang sudah dibeli warga dengan bukti sertifikat yang ada pada warga sebagai bukti pemilik tanah tersebut.
Dengan adanya Mobil yang membawa Material untuk pembangunan perumahan yang melintasi jalan akan ada dampak kerusakan jalan yang biasa dilewati masyarakat yang tinggal disana dan pemilik tanah yang berkebun disana, karena itu masyarakat melakukan mediasi dengan pihak PT Mitra Sarana Bangun Cipta bersama warga di rumah Ketua RT 026.
Mediasi antara pengembang dan warga di rumah RT 026 secara lisan disepakati,
1. pihak pengembang akan membenahi jalan yang rusak.
2. akan memasang tiang listrik diluar tanah warga.
3. warga bisa menggunakan tiang listrik tersebut apabila memasang Listrik PLN.
Namun kesepakan tertulis antara PT Mitra Sarana Bangun Cipta dengan warga sampai saat ini belum Terlaksana.(Fan)