![]() |
Berdasarkan hasil investigasi, Dedi tidak memiliki gudang minyak sendiri, namun ia diketahui sebagai pemilik armada pengangkut minyak ilegal. Mobil cold diesel yang digunakan telah dimodifikasi secara khusus agar dapat menampung minyak di bak mobil, memungkinkan distribusi ilegal berjalan tanpa terdeteksi aparat.
Modus Operandi dan Dugaan Jaringan Mafia
Menurut keterangan warga sekitar, Dedi berasal dari Pangkalan Balai, Banyuasin 3. Ia diduga membeli minyak hasil masakan dari kilang ilegal sebelum kemudian dijual ke Jakarta. Lokasi yang sering digunakan oleh kelompok ini untuk ±berkumpul dan mengecek sampel minyak berada di Lebuk Karet, di sekitar sebuah **bengkel las bak mobil**.
Yang lebih mengejutkan, masyarakat setempat menyebut bahwa Dedi dan kelompoknya seolah "kebal hukum" di wilayah Banyuasin 3. Dugaan kuat beredar bahwa ada oknum aparat yang telah menerima suap untuk melindungi bisnis haram ini.
Aspek Hukum dan Tuntutan Masyarakat
Tindakan yang dilakukan Dedi dan kelompoknya melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang setiap bentuk usaha ilegal terkait distribusi BBM tanpa izin resmi.
2. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
3. Pasal 263 KUHP, jika terbukti ada pemalsuan dokumen untuk menutupi aktivitas ilegal ini.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang membantu atau melindungi praktik ilegal ini.
Atas dasar ini, masyarakat meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam membongkar sindikat ini. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka perlu dilakukan penyelidikan internal agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemberantasan mafia minyak ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, yang seharusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
Publik menunggu respons dari Kapolda Sumsel dan instansi terkait. Jika kasus ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik ilegal semacam ini semakin meluas dan merugikan masyarakat luas.
Apakah aparat berani bertindak atau akan terus membiarkan mafia minyak ilegal merajalela?Jawaban atas pertanyaan ini kini ada di tangan penegak hukum.(*)