|
|
|
|
|
![]() |
HERRIMAN |
Bukittinggi, SumbarOne.ID— Pemerintah kota Bukittinggi, memutuskan, subsidi iuran komite bagi siswa SMA dan SLB sederajat mulai tahun 2025 ini ditujukan hanya untuk pelajar kurang mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bukittinggi, Herriman, menjelaskan, kebijakan ini diambil terkait dengan adanya
pertimbangan terhadap efisiensi anggaran, sesuai arahan pemerintah pusat. Untuk
itu, Pemko juga melakukan evaluasi terhadap program BKK, yang telah dianggarkan
sebesar Rp15 miliar di tahun ini.
“Dasarnya, Undang Undang nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa
(SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada
di pemerintah provinsi. Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran
uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SM, bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota, namun menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Herriman,
Selasa (15/04).
Kemudian, lanjut Herriman, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67
ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai
kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat
dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah
Daerah sendiri. Namun kenyataannya, Pemko Bukittinggi saat ini masih belum
dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan
sendiri, seperti belanja SPM, persentase belanja bidang infrastruktur dan
lainnya,” ungkapnya.
Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk
siswa SLB/SMA/SMK ini, juga sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024. Salah satu
kesimpulannya, bahwa pemberian BKK perlu dievaluasi, mengingat keadaan keuangan
daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.
“Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi itu,
maka pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan, untuk
mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatra
Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK, hanya
untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS,” tegasnya.
Herriman menekankan, keputusan ini diambil, agar
pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena
hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, dana APBD
akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan, yang belum tertangani
secara maksimal. (Ridwan/*)