Pemko Bukittinggi Hanya Bayarkan Iyuran Komite Sekolah Bagi Siswa SMA Kurang Mampu

 

 

 

 

 


HERRIMAN

Bukittinggi,
SumbarOne.ID— Pemerintah kota Bukittinggi, memutuskan, subsidi iuran komite bagi siswa SMA dan SLB sederajat mulai tahun 2025 ini ditujukan hanya untuk pelajar kurang mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman, menjelaskan, kebijakan ini diambil terkait dengan adanya pertimbangan terhadap efisiensi anggaran, sesuai arahan pemerintah pusat. Untuk itu, Pemko juga melakukan evaluasi terhadap program BKK, yang telah dianggarkan sebesar Rp15 miliar di tahun ini.

“Dasarnya, Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi. Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SM, bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Herriman, Selasa (15/04).

Kemudian, lanjut Herriman, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri. Namun kenyataannya, Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendiri, seperti belanja SPM, persentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya,” ungkapnya.

Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini, juga sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024. Salah satu kesimpulannya, bahwa pemberian BKK perlu dievaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.

“Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi itu, maka pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan, untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK, hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS,” tegasnya.

Herriman menekankan, keputusan ini diambil, agar pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan, yang belum tertangani secara maksimal. (Ridwan/*)